Asesmen Nasional: Permendikbudristek no. 17 Tahun 2021 dasarnya!
b.
bahwa untuk memetakan mutu
pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara
berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676);
6.
Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
7.
Peraturan Presiden Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 - 3 -
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 124);
selengkapnya di
Posting Komentar untuk "Asesmen Nasional: Permendikbudristek no. 17 Tahun 2021 dasarnya!"