Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata Begini Instruksi Mendagri tentang PTMT


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 32 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 3, LEVEL 2 DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN
KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
MENTERI DALAM NEGERI,

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:

selengkapanya dapat di baca pada file di bawah ini:


 


namun demikian kebijakan pelaksanaan pembelajaran Tatap muka terbatas atau PTMT tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing atau kebijakan Bupati/walikota setempat. ini adalah dasar yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi kebijakan Pemerintah tentang PPKM

Abdul Mujid
Abdul Mujid Guru Sederhana di daerah terpencil yang bermimpi untuk selalu memberikan yang terbaik.....

2 komentar untuk "Ternyata Begini Instruksi Mendagri tentang PTMT"

  1. dibutuhkan tindakan untuk menanggapi dari masing-masing daerah... krn pemerintahan otonom....

    BalasHapus