Ternyata Begini Instruksi Mendagri tentang PTMT
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 32 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 3, LEVEL 2 DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN
KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
MENTERI DALAM NEGERI,
selengkapanya dapat di baca pada file di bawah ini:
namun demikian kebijakan pelaksanaan pembelajaran Tatap muka terbatas atau PTMT tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing atau kebijakan Bupati/walikota setempat. ini adalah dasar yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi kebijakan Pemerintah tentang PPKM
Ujung-ujungnya kembali ke daerah
BalasHapusdibutuhkan tindakan untuk menanggapi dari masing-masing daerah... krn pemerintahan otonom....
BalasHapus